Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (F[FA);
b. menyusun .
REpu J.T^t=",3SINEsrA,
b. men5rusun dan MENETAPKAN rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t;
c. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan gouerrlment guarantee dan hosting agreement.
(2) Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:
a. melakukan renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-20 World Cup Ta}:un 2021 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.
b. menyerahkan pengelolaan hasil renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I kepada Panitia Pelaksana INAFOC untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t.
(3) Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA mempunyai tugas:
a. mempersiapkan tim nasional sepakbola INDONESIA untuk mencapai prestasi pada FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
b. MENETAPKAN struktur organisasi tim nasional sepakbola yang dipersiapkan untuk mengikuti penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t.
Koreksi Anda
