Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Panitta Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, danf atau pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
