Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional INAFOC terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Panitia Pelaksana INAFOC;
b. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana;
dan
c. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA.
Koreksi Anda
