Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUPTAHUN 2O2I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional INAFOC terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Panitia Pelaksana INAFOC; b. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan c. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA.
Koreksi Anda