Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID- 1 9.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.