Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. (2) Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal 16.
Koreksi Anda