Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(2) Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 16.
Koreksi Anda
