Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
b. koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
c. pengawasan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19; dan
d. pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-l9 kepada PRESIDEN dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9.
Koreksi Anda
