Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pengarah; b. Penanggung Jawab; dan c. Pelaksana Harian. sebagaimana
Koreksi Anda