Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Teks Saat Ini
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 2, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
