Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas melaksanakan program strategis nasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
(2) Dalam
trRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 sesuai dengan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
b. pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
c. pengerahan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
d. pelaksanaan konsolidasi dan fasilitasi kerja sama antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19 mulai dari penelitian calon vaksin, menghasilkan seed vaksin, uji klinik, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19; dan
e. pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.
(3) Dalam rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dicantumkan target capaian.
(4) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala oleh Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling sedikit informasi mengenai tahapan:
a. isolasi virus dan desain primer;
b. pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA;
c. amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih;
d. kloning Spike gene ke dalam vektor;
e. verifikasi Spike gene;
f. ekspresi mamalia;
g. kloning . .
g. kloning ke dalam adenovirus;
h. transfeksi dan ekspresi sel mamalia;
i. karakterisasi protein;
j. uji praklinik;
k. uji klinik; dan
l. skala produksi.
Koreksi Anda
