Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Teks Saat Ini
Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 bertujuan:
a. melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 di INDONESIA;
b. mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9;
c. meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9; dan
d. melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID- 1 9.
Koreksi Anda
