Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Teks Saat Ini
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Anggota Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Menteri Kesehatan Menteri Badan Usaha Milik Negara
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 10 .
trRESIDEN
Koreksi Anda
