Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Teks Saat Ini
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
a. memberikan arahan kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam melaksanakan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
Koreksi Anda
