Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan Unsur pembantu Dewan Energi Nasional.
(2) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(3) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.