Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam memfasilitasi penetapan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawsan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda
