Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda