Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
