Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Dewan energi Nasional terdiri dari :
a. Biro Umum
b. Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan; dan
c. Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi.
Koreksi Anda
