Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal Dewan Energi nasional, kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian serata pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional maupun dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
