Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan energi Nasional dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi perencanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
