Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Umum terdiri dari :
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan yang terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Subbagian Keuangan
b. Bagian Hukum dan Kepegawaian, yang terdiri dari Subbagian Hukum dan Subbagian Kepegawaian dan Organisasi
c. Bagian Rumah Tangga yang terdiri dari Subbagian Perlengkapan, Subbagian Urusan Dalam, dan Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
