Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas, staf Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi terkait baik pusat maupun daerah, kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
Koreksi Anda
