Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas, staf Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi terkait baik pusat maupun daerah, kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
Koreksi Anda