Pasal 1
Dewan Riset Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat DRN, adalah sutau wadah koordinasi non struktural yang mempersiapkan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi.