Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan DRN dan Kelompok Kerja, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
Koreksi Anda
Keanggotaan DRN dan Kelompok Kerja, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran