Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan dan koordinasi antar Kelompok Kerja dilakukan pada setiap waktu diperlukan, dalam rangka tukar-menukar data dan informasi untuk mencapai perumusan program utama nasional yang terpadu. (2) Sekretaris mempunyai hubungan koordinasi fungsional dengan para Sekretaris Kelompk Kerja.
Koreksi Anda