Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja terdiri dari: a. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Kebutuhan Dasar Manusia (Kelompok I); b. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Sumber Alam dan Energi (Kelompok II); c. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Industrialisasi (Kelompok III); d. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Pertahanan Keamanan (Kelompok IV); e. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Sosial, Budaya, Ekonomi, Budaya dan Falsafah (Kelompok V).
Koreksi Anda