Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua mempunyai fungsi: a. MENETAPKAN rencana kerja DRN dalam rangka penyusunan program utama nasional di bidang riset dan teknologi; b. MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penyiapan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi; c. menyelenggarakan dan membina kerjasama dengan instansi Pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas pokok DRN sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda