Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DRN mempunyai tugas pokok membantu Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam: a. mempersiapkan perumusan program utama nasional dalam bidang riset dan teknologi; b. melakukan pengamatan dan mengadakan evaluasi secara terus menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan program-program tersebut; c. memberikan pengarahan dan pengendalian kegiatan riset dan teknologi;
Koreksi Anda