Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja untuk mendukung pelaksanaan program kerja DRN dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
Anggaran Belanja untuk mendukung pelaksanaan program kerja DRN dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran