Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris menggunakan staf dan kelengkapan kerja Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Koordinasi Perumus dan Evaluasi Kebijaksanaan dan Program Utama Nasional Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
