Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua mempunyai tugas memimpin DRN sesuai dengan tugas pokok sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
Ketua mempunyai tugas memimpin DRN sesuai dengan tugas pokok sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 secara berdaya guna dan berhasil guna.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran