Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Koordinator sehari-hari kegiatan Kelompok Kerja tersebut.
Koreksi Anda
