UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN a.i.
ttd DJUANDA MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 63 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 16 TAHUN 1957 TENTANG PAJAK BANGSA ASING UMUM Alasan yang utama untuk mengadakan pajak ini ialah keadaan keuangan negara pada waktu ini yang sangat mengkhawatirkan. Sebagai alasan yang kedua dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Negara INDONESIA adalah milik dari bangsa INDONESIA. Pada azasnya bangsa asing yang ada di INDONESIA mendapat sesuatu "gunst" untuk bertempat kediaman di INDONESIA. Lagi pula mereka mendapat suatu hak utama (voorrecht) untuk mencari nafkah di negara kita, yang berarti mereka merupakan persaingan terhadap bangsa kita sendiri. Di samping itu pada umumnya bangsa asing yang datang ke INDONESIA atau sudah ada di INDONESIA tergolong dalam klas yang mempunyai atau bermodal atau setidak-tidaknya mempunyai kedudukan yang jauh lebih baik daripada bangsa INDONESIA. Selanjutnya mereka di INDONESIA mendapatkan perlindungan dari Pemerintah mengenai harta, benda, dan keselamatan dirinya.
Di negara lainnya orang asing tidak mudah mendapat pekerjaan atau melakukan suatu usaha, dan untuk itu, orang asing diharuskan meminta izin terlebih dahulu dari instansi yang mengurus soal itu. Lain halnya di INDONESIA. Orang asing yang datang di INDONESIA tidak dilarang untuk mencari nafkah di INDONESIA. Dalam kebanyakan hal dalam persaingan mendapatkan nafkah, orang asing menang dari bangsa INDONESIA, justru karena pendidikan mereka yang lebih tinggi ataupun justru karena keuletan mereka.
Kesimpulan…
Kesimpulan dari apa yang diuraikan di atas ialah bahwa sudah sewajarnya bangsa asing yang ada di INDONESIA itu untuk hak-hak tersebut di atas yang mereka dapat, ikut membantu meringankan pengeluaran negara dengan cara memberi bantuan berupa pajak yang sifatnya spesifik. Tidak dapat disangkal bahwa orang asing tersebut telah juga membayar pajak-pajak seperti bangsa INDONESIA (misalnya pajak pendapatan, verponding, pajak rumah tangga, pajak upah, pajak penjualan dsb.) tetapi pajak-pajak tersebut tidak merupakan pajak-pajak yang spesifik bagi bangsa asing.
Dengan adanya pajak baru ini maka dapat pula diketahui di belakang hari, bangsa- bangsa asing yang tidak mampu dan tidak cukup mempunyai mata pencaharian di INDONESIA. Orang itu seharusnyalah dikeluarkan dari INDONESIA, karena hanya merupakan beban bagi Negara INDONESIA.
Dari sektor keuangan negara masih juga ada untung bagi orang bangsa asing, karena mereka diperkenankan mentransfer sebagian dari penghasilannya ke luar negeri (dengan kurs resmi). Ini berarti pembebanan devisen negara yang tidak sedikit. Lagi pula dalam jangka waktu tertentu bangsa asing diperkenankan pulang menengok sanak keluarganya di negara asal, dan untuk itu dipergunakan juga devisen negara. Justru karena pada waku itu kurs resmi dan kurs dalam perdagangan bebas berbeda, maka beban itu banyak juga artinya.
Meskipun pajak ini dimaksudkan untuk bangsa asing, namun ada juga pengecualian-pengecualian yang harus diperhatikan, hal mana dicantumkan dalam pasal 10.
Taksiran…
Taksiran pemasukan pajak Menurut angka-angka yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Pusat, bagian pendaftaran orang asing di Jakarta, jumlah penduduk bangsa asing yang ada di INDONESIA pada akhir tahun 1956 ada 1.224.682 jiwa. Dengan sengaja kami turut angka-angka dari jawatan Imigrasi ini, oleh karena Kantor Pusat Statistik belum mempunyai angka-angka jumlah penduduk bangsa asing pada saat akhir 1956.
Kalau dari jumlah ini kita ambil 1/2 % yang dibebaskan dari pajak berdasarkan pasal 10, maka tinggalah 1.224.682 - 6.123 = 1.218.559. Dan jika tarip ditetapkan untuk kepala keluarga Rp. 1.500,- untuk isteri Rp. 750,- dan untuk anak-anak Rp.
375,- maka dapat diharapkan uang masuk sejumlah :
1/4 kepala keluarga = 300.000 x Rp. 1.500,- = Rp. 450.000.000,- 1/4 isteri = 300.000 x Rp. 750,- = Rp. 225.000.000,- 1/2 anak-anak = 600.000 x Rp. 375,- = Rp. 225.000.000,-
jumlah = Rp. 900.000.000,- Dan kalau untuk perceptie kosten ditaksir 1% dari jumlah itu maka bersih akan dapat masuk uang sejumlah Rp. 900.000.000,- = Rp. 9.000.000,- = Rp. 891.000.000,-.
Cara mengenakan pajak tersebut Pertama-tama timbul pertanyaan jawatan mana yang lebih mudah mengenakan pajak ini, Jawatan Imigrasi atau Jawatan Pajak. Setelah kami pertimbangkan baik buruknya, maka pilihan jatuh pada Jawatan Pajak Benar' Jawatan Imigrasi selalu melakukan pengawasan terhadap orang asing ini, tetapi jawatan imigrasi tidak mempunyai aparat dan administrasi yang jitu untuk mengadakan administrasi pajak. Lagi pula walaupun pengenaan dilakukan oleh Jawatan Imigrasi, toh sedikit banyak masih juga harus dilakukan administrasi di Inspeksi Keuangan berhubung dengan…
dengan penagihannya serta penjumlahan pemasukan uang pajak itu. Tetapi walaupun demikian tidak berarti bahwa, kami akan mengabaikan jasa-jasa jawatan Imigrasi, bahkan sebaliknya, kami membutuhkam sekali jasa dari jawatan Imigrasi sehingga perlu sekali kerja sama yang erat dengan jawatan Imigrasi. Dan dalam melakukan pekerjaan pengawasan sudah sewajarnya bahwa jawatan Imigrasi mengawasi juga tentang pembayaran pajak-pajak bangsa asing ini.
Bahan-bahan yang diperlukan untuk mengenakan Pajak Bangsa Asing Bahan-bahan yang diperlukan untuk pertama kalinya, untuk mengetahui bangsa asing yang bertempat kediaman di suatu tempat, dapat diperoleh dari berbagai- bagai sumber :
a. dari kantor-kantor Imigrasi dan kantor-kantor Imigrasi cabang. Di INDONESIA seluruhnya ada 26 kantor-kantor tersebut, yakni :
1. Jakarta,
2. Bandung,
3. Semarang,
4. Surabaya,
5. Lhok Semawe (kantor cabang),
6. Kotaraja,
7. Medan,
8. Bagan si Api-api,
9. Pakan Baru,
10. Padang (kantor cabang),
11. Bengkalis (kantor cabang),
12. Jambi,
13. Palembang,
14. Pangkal Pinang,
15. Tanjung Pinang,
16. Blakang Padang,
17. Tanjung Balai/Karimun,
18. Pontianak,…
18. Pontianak,
19. Singkawang,
20. Banjarmasin (Kal. Utara/Kal. Selatan),
21. Balikpapan (kantor cabang),
22. Makassar,
23. Manado,
24. Ambon (kantor cabang),
25. Kupang,
26. Denpasar.
Dari kantor-kantor tersebut dapat diperoleh nama-nama dari bangsa asing lengkap dengan alamatnya.
b. Di kota-kota besar terdapat kantor pendaftaran penduduk, dan sebagai anak bagian ada pendaftaran untuk orang-orang asing. Dari kantor tersebut dapat pula diperoleh keterangan menenai orang asing.
c. Orang asing yang baru mendapat izin untuk masuk di INDONESIA mudah dapat diketahui, karena sedatangnya di INDONESIA mereka diharuskan melaporkan diri pada kantor imigrasi yang bersangkutan, dan untuk keperluan jawatan pajak, jawatan imigrasi tentunya tidak ada keberatan untuk memberitahukan hal itu kepada inspeksi keuangan yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1.
Pasal ini menjelaskan siapa yang dikenakan pajak bangsa asing. Semua bangsa asing yang ada di INDONESIA, kecuali yang dibebaskan dalam pasal 10, dengan tidak pandang umur, kelamin, menjadi subyek pajak bangsa asing. Dari sibyek harus dibedakan penanggung atau pembayar pajak. Pembayar pajak adalah kepala keluarga atau orang yang dianggap sedemikian, yaitu orang-orang yang berdiri sendiri.
Pasal 2….
Pasal 2.
(1) Untuk menjalankan siapa bangsa asing maka telah diambil sebagai pangkalan kewarganegaraan INDONESIA. Jadi siapa pun juga yang tidak mempunyai kewarganegaraan INDONESIA, adalah bangsa asing. Kesulitan yang kita hadapi pada waktu ini ialah bahwa pasal 5 dari UNDANG-UNDANG dasar sementara yang berbunyi "Kewarganegaraan Republik INDONESIA diatur oleh UNDANG-UNDANG" belum mendapat pelaksanaan, karena hingga sekarang UNDANG-UNDANG kewarganegaraan itu belum ada.
Sambil menunggu keluarnya UNDANG-UNDANG termaksud maka sementara kewarganegaraan didasarkan pada pasal 144 UUDS yang bunyinya sbb.:
"Sambil menunggu peraturan kewarganegaraan dengan UNDANG-UNDANG yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1, maka yang sudah menjadi warga negara Republik INDONESIA ialah mereka yang menurut atau berdasar atas persetujuan perihal pembagian warga negara yang dilampirkan kepada Persetujuan Perpindahan memperoleh kebangsaa INDONESIA, dan mereka yang berkebangsaannya tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi warga negara INDONESIA menurut perundang-undangan Republik INDONESIA yang berlaku pada tanggal tersebut. (Yaitu UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1946 Republik INDONESIA). Berpangkalan kepada dua peraturan tersebut di atas itu (UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1946 Republik INDONESIA dan Persetujuan Perpindahan) maka yang menjadi warga negara INDONESIA ialah :
UNDANG-UNDANG No. 3 Tahun 1946 Republik INDONESIA.
a. orang asli dalam daerah Negara INDONESIA,
b. orang…
b. orang yang tidak masuk golongan di atas, akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara INDONESIA, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya lima tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara INDONESIA, yang telah berumur dua puluh satu tahun, atau telah kawin, kecuali jika mereka menyatakan keberatan menjadi warga negara INDONESIA, karena mereka menjadi warga negara, negara lain (passieve stelsel),
c. orang-orang yang mendapat kewarganegaraan negara INDONESIA dengan cara naturalisasi. (Hingga kini UNDANG-UNDANG naturalisasi belum ada),
d. anak-anak yang syah, disyahkan atau diakui dengan cara yang syah oleh bapaknya, yang pada waktu lahirnya mempunyai kewarganegaraan INDONESIA,
e. anak-anak yang lahir 300 hari setelah bapaknya, yang mempunyai kewarganegaraan Negara INDONESIA, meninggal dunia,
f. anak-anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang syah, yang pada waktu lahirnya ibunya mempunyai kewarganegaraan INDONESIA,
g. anak-anak yang diangkat dengan cara yang syah oleh seseorang warga negara INDONESIA,
h. anak-anak yang lahir di dalam negara INDONESIA, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara syah,
i. anak-anak yang lahir di daerah Negara INDONESIA, yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewarganegaraan orang tuanya.
Berdasarkan…
Berdasarkan Persetujuan Peralihan Konperensi Meja Bundar maka yang menjadi warga Negara INDONESIA ialah :
a. orang Belanda yang dilahirkan di INDONESIA atau bertempat tinggal di situ sekurang-kurangnya enam bulan, dalam waktu dua tahun sejak tanggal 27 Desember 1949, berhak menyatakan untuk memilih kebangsaan INDONESIA (aktieve stelsel),
b. golongan penduduk orang-orang asli di INDONESIA dengan sendirinya menjadi warga Negara INDONESIA,
c. orang INDONESIA asli kaula negara Belanda yang dilahirkan di INDONESIA yang bertempat tinggal di Suriname atau Nederlands Antillen berhak dalam waktu yang ditentukan menolak kewarga negaraan INDONESIA (dan memilih kewarganegaraan Belanda),
d. orang INDONESIA asli kaula negara Belanda yang lahir dalam Belanda dan bertempat tinggal di negeri Belanda, Suriname atau Nederlands Antillen menjadi warga negara Belanda kecuali jika mereka dalam waktu yang ditentukan memilih kewarganegaraan INDONESIA,
e. orang asing kaula negara Belanda, bukan orang Belanda, yang lahir di INDONESIA atau bertempat tinggal di situ dan pada tanggal 27 Desember 1949 telah dewasa, menjadi warga negara INDONESIA, akan tetapi mereka berhak dalam waktu yang ditentukan untuk menolaknya,
f. anak-anak yang dilahirkan oleh orang tua yang menjadi warga negara INDONESIA,
g. wanita-wanita yang kawin dengan orang-orang yang menjadi warga negara INDONESIA.
Pada prinsipnya semua orang asing yang mendapat izin masuk merupakan subyek pajak ini, walaupun mereka hanya untuk sementara waktu berada di INDONESIA. Terhadap ini diadakan beberapa kecualian (lihat pasal 10).
(2) di…
(2) di mana seorang bertempat kediaman tidak ditentukan berdasarkan UNDANG-UNDANG tapi didasarkan pada keadaan sebenarnya (feiten). Penentuan tempat kediaman ini penting untuk mengetahui di ressort inspeksi mana seseorang harus dikenakan pajak.
(3) untuk menghindarkan penyelidikan tentang kewarganegaraan yang memakan waktu yang panjang maka dibuka kemungkinan untuk mengajukan segala perselisihan atau keragu-raguan tentang kewarganegaraan kepada hakim setempat, untuk diputuskannya.
Pasal 3.
1. Cukup jelas.
2. Sebagai batas kedewasaan ialah umur 21 tahun, kecuali jika mereka sebelum mencapai umur itu telah kawin. Jika perkawinan diputuskan sebelum mereka mencapai umur 21 tahun, maka mereka tidak kembali ke keadaan belum-dewasa,
3. Cukup jelas.
Untuk menghindarkan keragu-raguan maka hubungan antara laki-isteri dipandang sebagai kawin campuran, meskipun formil tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku, asalkan saja oleh masyarakat dipandang sebagai hidup bersama antara laki-isteri (piaraan).
Pasal 4.
1. Pengenaan pajak didasarkan pada keadaan pada awal masa pajak atau pada awal masa orang asing datang di INDONESIA, dan kalau kemudian terjadi perubahan-perubahan dalam susunan keluarga maka oleh pasal 9 dibuka kemungkinan untuk mengadakan peninjauan kembali, sehingga dapat dikenakan tambahan pajak atau pengurangan pajak.
2. Untuk…
2. Untuk memudahkan cara pengenaan maka telah dipilih cara mengenakan pajak berdasarkan. keadaan pada suatu waktu tertentu (beslissende tijdstip).
Masa pajak ditetapkan untuk 3 tahun. Sistem ini membawa penyederhanaan dalam administrasi pajak, yang mengenakan pajak sekali untuk tiga tahun.
Peninjauan kembali ketetapan selama masa pajak berlangsung, hanya dilakukan kalau terdapat perubahan dalam susunan keluarga wajib pajak.
Pasal 5.
1. Kepala keluarga atau orang yang berdiri sendiri, adalah penanggung pajak.
Kepala keluarga adalah penanggung pajak bagi semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Orang-orang yang berdiri sendiri adalah penanggung untuk diri sendiri.
2. Cukup jelas.
3. Syarat mutlak untuk dapat dianggap sebagai anggota keluarga yang penuh menjadi tanggungannya ialah:
a. bertempat tinggal bersama dengan kepala keluarga, kecuali anak- anak yang belum, dewasa, yang untuk kepentingan pendidikan harus berada di lain tempat di INDONESIA.
b. tidak mempunyai pendapatan sendiri.
Anak yang belum dewasa, akan tetapi mempunyai pendapatan sendiri, dianggap sebagai orang yang berdiri sendiri dan dikenakan pajak tersendiri atas nama ayahnya atau walinya.
Seorang Saudara dari kepala keluarga yang sudah dewasa dan yang bertempat tinggal bersama-sama dengan kepala keluarga, penuh menjadi tanggungjawabnya, dan tidak mempunyai pendapatan sendiri, dianggap sebagai orang yang berdiri sendiri karena ia tidak memenuhi syarat tercantum dalam pasal 5 ayat 2.
Batas dewasa diambil batas umur 21 tahun. Jadi mereka yang pada awal sesuatu tahun sudah mencapai umur lengkap 21 tahun dianggap dewasa.
Orang…
Orang tua wajib pajak atau dari isteri wajib pajak dalam keadaan bagaimanapun juga harus dianggap sebagai orang yang berdiri sendiri.
4. Karena untuk orang asing berlaku hukum yang untuk masing-masing berlainan maka pengertian anak tergantung pada hukum yang berlaku bagi mereka. Misalnya untuk bangsa Tionghwa anak pungut adalah syah berdasarkan hukum yang berlaku bagi mereka, hal mana belum tentu berlaku untuk bangsa lain.
5. Untuk mengenakan wanita yang hidup terpisah menurut hukum (scheiding van tafel en bed) dianut pendirian seperti dalam menenakan pajak pendapatan.
6. Anak yang tak ber-ayah-ibu lagi dan belum dewasa dikenakan pajak pada walinya, dan dalam hal demikian ia tidak dianggap sebagai orang yang berdiri sendiri, dan dikenakan pajak menurut tarip yang berlaku untuk anak- anak.
Pasal 6.
1. Cukup jelas. Mengenai ancamannya lihat ayat 2 pasal 7.
2. Cukup jelas.
3. Cukup jelas, ancaman lihat pasal 7 ayat 2.
4. Cukup jelas, ancaman lihat pasal 7 ayat 2.
5. Dalam hal-hal yang memaksa, yang menyebabkan ketidak adilan maka pemasukan surat pemberitahuan dapat diperpanjang oleh kepala Inspeksi.
Kemungkinan ini hanya merupakan kekecualian, dan supaya dipergunakan secara hemat sekali.
Pasal 7…
Pasal 7.
1. Kewajiban memberitahukan ini diancamkan juga denda seperti tercantum dalam pasal 7 ayat 2.
2. Cukup jelas.
3. Permohonan pengurangan denda dapat diajukan dengan melalui kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan, dan kepala tersebut memberi advis kepada kepala Jawatan Pajak.
Pasal 8.
1. Cukup jelas.
2. Pajak sekaligus dibuat rampung untuk masa tiga tahun. Hanya dalam hal- hal di mana masih terdapat keragu-raguan maka sebagai pengecualian dapat dikenakan ketetapan sementara. Mengenakan ketetapan sementara supaya dilakukan secara hemat.
3. Cukup jelas.
4. Ketetapan pajak dimuat dalam kohir. Ini berarti bahwa pajak ini tergolong dalam pajak-pajak berkohir, dan tentang penagihannya dapat diberlakukan peraturan-peraturan penagihan yang berlaku bagi pajak-pajak berkohir, dengan lain perkataan pajak ini dapat ditagih dengan jalan surat paksa,
5. Cukup jelas.
Pasal 9…
Pasal 9.
1. Ayat ini membuka kemungkinan untuk mengenakan pajak kepada mereka yang baru mulai menjadi wajib pajak sesudah awal masa pajak atau, dan pula untuk mengadakan peninjauan kembali pajak dari mereka yang berhenti menjadi wajib pajak dalam masa pajak. Andaikata seorang baru menjadi wajib pajak pada tanggal 1 Juli 1958, maka untuk masa pajak 1 Januari 1957 sampai dengan 31 Desember 1959 orang itu hanya akan dikenakan untuk tahun 1958, selama enam bulan dan tahun 1959 penuh untuk satu tahun. Begitu pula orang yang berkewajiban pajaknya berhenti dalam masa pajak akan diberikan pengurangan yang sesuai. Untuk memudahkan penghitungan maka sebagian dari bulan yang kurang dari 10 hari dibulatkan penuh menjadi 10 hari.
2. Peninjauan kembali dilakukan juga jika terdapat perubahan dalam susunan keluarga.
Pasal 10.
Pembebasan perorangan yang tercantum dalam pasal ini tidak hanya mengenai diri kepala keluarga, melainkan meliputi juga seluruh keluarganya yang penuh menjadi tanggungannya (lihat pasal 5). Jawatan Imigrasi supaya mengeluarkan orang asing yang ada di INDONESIA yang tidak mendapatkan penghasilan yang cukup untuk kehidupan diri sendiri berserta keluarganya. Ukuran tidak mampu diserahkan kepada kebijaksanaan Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan berdasarkan ketetapan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Guna uniformiteit diangggap perlu Kepa1a Jawatan Pajak memberi pedoman bilamana seorang asing dianggap tidak mampu. Karena kemampuan itu adalah pengertian yang relatif dan bergandengan juga dengan daerah sehingga bersifat lokal, maka sewajarnya Pamong…
Pamong Praja setempat diminta juga pendapatnya. Pada hakikatnya orang asing akan dianggap tidak mampu jika ia tidak mempunyai penghasilan yang cukup untuk hidup yang layak dengan keluarganya.
Yang dimaksudkan dengan wakil-wakil organisasi internasional, ialah orang-orang dari PBB dan organisasi internasional lainnya (umpamanya Palang Merah) yang perlu berada di INDONESIA untuk menjalankan tugas organisasi tersebut.
Pembebasan para turis dan orang-orang yang ada di INDONESIA untuk short visit atau mereka yang menjalankan riset tidak perlu penjelasan.
Pasal 11.
Yang dikenakan tarif Rp. 1.500,- ialah kepala keluarga atau orang yang harus dianggap berdiri sendiri. Dengan demikian maka seorang Saudara wajib pajak yang sudah dewasa dan bertempat tinggal bersama-sama dengan wajib pajak, harus dianggap sebagai orang yang berdiri sendiri, walaupun ia penuh menjadi tanggungannya. Kecuali jika Saudara itu belum dewasa, bertempat tinggal bersama-sama dengan wajib pajak dan tidak berpenghasilan sendiri.
Demikian juga anak yang sudah dewasa, walaupun ia belum mempunyai pendapatan sendiri dan masih bertempat tinggal bersama-sama dengan wajib pajak dan menjadi tanggungannya harus dianggap sebagai orang yang berdiri sendiri.
Dengan anggota keluarga sedarah dalam keturunan lurus ke bawah yang belum cukup umur dimaksudkan anak-anak wajib pajak, dan cucu-cucu wajib pajak yang penuh menjadi tanggungannya.
Dengan demikian yang termasuk dalam anggota keluarga lain ialah saudara- saudara atau saudara isteri wajib pajak yang belum dewasa yang memenuhi syarat- syarat tersebut dalam pasal 5 ayat 2 dan 3.
Pasal 12.
Keberatan-keberatan mengenai ketetapan pajak ini dapat diajukan dengan cara yang sama sebagai yang berlaku bagi pajak pendapatan 1944, seperti tercantum dalam pasal-pasal 13, 14, 14a dan 14b.
Pasal 13….
Pasal 13.
1. Tagihan susulan sewaktu-waktu dapat dilakukan asal saja tidak telah lewat waktu tiga tahun dihitung dari tanggal penyerahan surat keterangan pajak atau surat keputusan pengurangan. Berpedoman kepada pendirian yang dianut dalam pajak pendapatan maka tagihan susulan tidak perlu terikat dengan adanya suatu novum, sehingga dengan demikian kesalahan-kesalahan dari fihak fiscus dapat juga dibetulkan dengan jalan tagihan susulan. Kesalahan-kesalahan dari fihak fiscus yang merugikan wajib pajak dapat dibetulkan dengan jalan pasal 14.
Akan tetapi kalau pembetulan itu merugian wajib pajak, maka pembetulan ini dilakukan dengan menggunakan pasal 13, yaitu tagihan susulan. Dengan jalan ini maka bagi wajib pajak masih ada kemungkinan untuk menentang ketetapan tagihan susulan, jika ia tidak menyetujui ketetapan itu.
Batas waktu tiga tahun ini hanya disangkutkan dengan tanggal penyerahan surat ketetapan pajak atau dengan tanggal penyerahan surat keputusan pengurusan, demikian ini sesuai dengan pendirian dalam Ordonansi Verponding 1928 yang menggunakan juga system masa pajak (belastingtijdvak). Berdasarkan sistem ini maka dapat terjadi bahwa batas waktu tagihan susulan menjadi kurang dari tiga tahun yakni dalam hal pajak ditetapkan sesudah awal masa pajak untuk tahun-tahun sesudah tahun penetapan. Ketentuan ini tidak mengurangi wewenang jawatan pajak untuk melakukan pasal 9 ayat 2 jo pasal 6 ayat 4.
2. Tambahan 100% merupakan bagian dari ketetapan pajak, sehingga untuk itu berlaku peraturan-peraturan yang berlaku bagi ketetapan, misalnya soal penagihan, penundaan pembayaran, denda-denda, bunga dan sebagainya.
3. Jika terdapat perubahan dalam susunan keluarga (tambahan) maka wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan hal itu dalam waktu sebulan.
(Pasal 6 ayat 4).
Jika…
Jika hal ini tidak dilakukan maka wajib pajak menghadapi kemungkinan dikenakan tagihan susulan menurut pasal 13 ayat 1 dan 2 dengan ditambah dengan 100%.
Akan tetapi bila sebelum hal ini diketahui oleh jawaan pajak, oleh wajib pajak dengan kehendak sendiri masih lagi dilakukan pemberitahuan, maka tagihan susulan dikenakan dengan tiada tambahan.
4. Dalam beberapa hal di mana tagihan susulan menyebabkan ketidak adilan, maka Kepala Jawatan Pajak diberi hak untuk mengurangi atau membatalkan tambahan yang dikenakan berdasarkan ayat 2 pasal 13. Dalam surat permohonan pembebasan atau pengurangan tambahan itu harus dikemukakan alasan-alasan yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat 4.
5. Cukup jelas.
Pasal 14.
1. Ayat ini membuka kemungkinan untuk mengadakan pembetulan atas kesalahan-kesalahan tulis atau hitung yang terjadi pada pembuatan kohir.
Walaupun demikian perlu diberikan pembatasan waktu untuk dapat melakukan wewenang itu.
Pembatasan waktu sesuai dengan sikap yang dianut bagi tagihan susulan, digantungkan pada tanggal penyerahan surat ketetapan pajak.
2. Waktu untuk mengadakan pembetulan-pembetulan dibatasi dengan dua tahun, akan tetapi kalau dari pihak wajib pajak dimajukan permintaan tertulis, dalam jangka waktu dua tahun itu, untuk menadakan pembetulan maka pembatasan waktu itu tidak berlaku lagi. Permohonan untuk mengadakan pembetulan kesalahan hitung dan tulis atau kekhilafan dalam peristiwa-peristiwa ini harus dibedakan dengan surat keberatan. Surat keberatan pada pokoknya menentang ketetapan sebagaimana ditetapkan oleh fihak administrasi, akan tetapi surat permohonan meminta perhatian administrasi atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan administrasi yang merugikan wajib pajak.
Pasal 15….
Pasal 15.
1. Orang yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak adalah orang yang bertanggung jawab tentang pembayaran pajak. Anak-anak yang tak berayah-ibu dikenakan pajak atas nama walinya, yang ikut bertanggung- jawab atas pembayaran pajak.
2. Cukup jelas.
3. Cukup jelas.
4. Denda sebesar 3% untuk setiap angsuran yang terlambat mempunyai maksud pedagogis bagi bangsa asing yang ada di INDONESIA, yakni justru karena mereka berada di negara yang bukan negaranya mereka harus lebih patuh memenuhi segala peraturan yang berlaku di INDONESIA.
5. Kalau wajib pajak tidak membayar pajaknya sekaligus dalam waktu yang telah ditentukan administrasi pajak, maka pajak ditagih dengan jalan surat paksa.
Cara-cara melakukan surat paksa sesuai dengan cara-cara yang dilakukan untuk pajak berkohir lainnya.
6. Jika terdapat alasan yang mendesak diperkenankan penundaan pembayaran, untuk paling lama 6 bulan. Alasan-alasan harus dikemukakan kepada Kepala Inspeksi Keuangan setempat, yang, bila terdapat alasan yang dapat diterima, dapat memerintahkan membuat peraturan pembayaran.
7. Bunga setengah persen untuk setiap bulan penundaan pembayaran adalah lazim dalam hukum pajak, umpama di Pajak Perseroan. Dengan adanya kemungkinan ini wajib pajak tidak usah terkena denda 3%, asalkan saja ia memasukkan permohonannya pada waktunya (sebelum angsuran jatuh waktunya) dan terdapat alasan-alasan yang mendesak. Alasan-alasan mana yang dapat dianggap sebagai alasan mendesak ditentukan oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
8. Cukup jelas.
Pasal 16….
Pasal 16.
1. Mengenai hak mendahulu dan pembebanan pajak pada barang milik wajib pajak dianut pendirian yang sama seperti yang berlaku bagi Pajak Pendapatan. Pembebanan pertama-tama dilakukan terhadap milik wajib pajak, yakni orang yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak. Di samping itu harta benda anggota keluarga yang menjadi tanggungannya juga dapat dibebani jika pada wajib pajak tidak ada lagi barang yang dapat dibebani.
2. Cukup jelas.
3. Cukup jelas.
4. Cukup jelas.
Pasal 17.
1. Cukup jelas.
2. Untuk waktu kadaluarsa dianut sistem yang berlaku bagi Pajak Verponding, yang sementara tidak dilakukan seluruhnya. Batas waktu kadaluarsa seperti dianut dalam Ordonansi Verponding 1928, jelas mengenai penagihan pajak dan tidak mengenai penetapannya. Lagi pula kadaluarsa hutang pajak didasarkan terutama kepada awal tahun di mana dilakukan penetapan.
Dalam ayat ini dibeda-bedakan penetapan kohir dalam masa pajak dan sesudah masa pajak. Jika kohir ditetapkan dalam masa pajak yang bersangkutan kadaluwarsa akan mengenai :
a. tahun pajak sampai dengan tahun di mana kohir ditetapkan,
b. tahun-tahun sesudah tahun penetapan kohir.
Untuk a) kadaluwarsa dihitung mulai awal tahun yang bersangkutan. Bila kohir ditetapkan sesudah masa pajak maka daluwarsa mulai dihitung dari awal tahun penetapan kohir. Dengan demikian sistem yang dianut di sini berlainan sekali dengan sistem kadaluwarsa yang dipakai di Pajak Pendapatan yang digantungkan pada akhir tahun takwim yang bersangkutan.
Pasal 18…
Pasal 18.
1. Ancaman hukuman dalam ayat ini adalah ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim. Perbuatan yang diancamkan hukuman pidana ini dianggap sebagai kejahatan.
2. Cukup jelas.
Pasal 19.
Maksud dari pasal ini ialah untuk melakukan billijkheidsordonnansi, dengan cara yang mudah. Untuk mencapai maksud ini cukup dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Jawatan Pajak, yang untuk ini memberi nasihat seperlunya.
Pasal 20.
Karena pajak ini merupakan beban wajib pajak yang bersifat persoonlijk, lagi pula yang ditimbulkan di luar kehendak wajib pajak sendiri, maka dirasa pada tempatnya jika beban pajak ini dianggap sebagai beban perorangan yang dapat dikurangi dari pendapatan kotor wajib pajak.
Pasal 21.
Cukup jelas.
Pasal 22.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1345