Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dibebaskan dari pajak ialah: a. warga… a. warga negara bangsa asing yang bekerja pada Pemerintah Republik INDONESIA. Mereka yang secara teratur mendapat pembayaran, gaji atau honorarium yang dibebankan kepada keuangan negara, dapat dianggap sebagai bekerja pada Pemerintah Republik INDONESIA. Dalam keuangan umum INDONESIA termasuk juga keuangan daerah swatantra dan swapraja. b. wakil-wakil diplomatik, konsul-konsul dan lain-lain wakil negara asing, serta orang yang dipekerjakan pada dan bertempat kediaman bersama-sama dengan mereka, dengan syarat bahwa mereka itu mempunyai kewarganegaraan negara asing yang diwakilinya, dan mereka tidak melakukan perusahaan atau pekerjaan bebas di INDONESIA; c. pegawai sipil dan militer dari angkatan darat, laut dan udara dari negara asing; d. wakil-wakil organisasi internasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; e. para turis bangsa asing yang ada di INDONESIA, asal saja mereka ada di INDONESIA tidak lebih dari tiga bulan; f. orang-orang yang menjalankan research di INDONESIA untuk kepentingan ilmu pengetahuan, lain daripada untuk kepentingan komersil, demikian itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan; g. orang asing yang ada di INDONESIA untuk sementara waktu, asal tidak melebihi jangka waktu tiga bulan. BAB VI…
Your Correction