Correct Article 17
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Current Text
(1) Peraturan-peraturan dalam UNDANG-UNDANG ini tentang terhutangnya, tanggung jawab dan hak mendahulu bukan saja meliputi pajak-pajak, akan tetapi meliputi juga bunga-bunga, biaya- biaya dan denda-denda.
(2) Hutang pajak kedaluwarsa setelah lewat lima tahun, dihitung:
a. jika kohir ditetapkan dalam masa pajak yang bersangkutan, dari awal tahun dalam mana penetapan dilakukan sekedar mengenai pajak yang terhutang untuk tahun-tahun dari masa pajak sampai dengan tahun penetapan, dan selainnya mulai awal tahun untuk mana pajak terhutang;
b. jika kohir ditetapkan sesudah masa pajak yang bersangkutan mulai awal tahun dalam mana kohir ditetapkan.
BAB VIII…
Your Correction
