Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mereka yang baru untuk pertama kalinya mendapat izin bertempat tinggal di INDONESIA, diwajibkan dalam tempo tiga puluh hari sesudah mendapat izin, mendaftarkan diri di Kantor Inspeksi Keuangan, dalam ressort mana ia bertempat kediaman. (2) Sebelum masa pajak mulai, kepada wajib pajak dikirimkan surat pemberitahuan. Bentuk surat pemberitahuan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Surat pemberitahuan harus diisi menurut keadaan sebenarnya, ditanda tangani dan dikembalikan kepada Inspeksi Keuangan yang bersangkutan dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah tanggal penyerahan. (4) Perubahan dalam susunan keluarga harus diberitahukan kepada Inspeksi Keuangan yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari, sesudah perubahan terjadi. (5) Dalam keadaan luar biasa yang tak dapat diduga semula jangka waktu tersebut dalam ayat 3, atas permintaan wajib pajak, dapat diperpanjang oleh Kepala Inspeksi Keuangan dengan paling lama dua bulan. Pasal 7…
Your Correction