Correct Article 11
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Current Text
Pajak dikenakan tiga tahun sekali dan pajak berjumlah untuk tiap-tiap tahun, untuk:
a. kepala keluarga atau orang yang dianggap sedemikian Rp.
1.500,--
b. Istri atau istri-istri wajib pajak seorang Rp.
750,--
c. anggota keluarga sedarah dalam keturunan lurus kebawah, yang belum cukup umur Rp.
375,--
d. anggota keluarga lain Rp.
750,--
Your Correction
