Correct Article 4
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Current Text
(1) Pajak dikenakan berdasarkan keadaan pada awal masa pajak atau awal masa, dalam mana orang Asing itu masuk di INDONESIA.
(2) Masa Pajak setiap kali berlangsung tiga tahun, dimulai dengan tanggal 1 Januari 1957.
Your Correction
