Correct Article 5
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Current Text
(1) Pajak dikenakan kepada kepala keluarga atau kepada orang yang dianggap sedemikian, untuk seluruh anggota keluarganya yang penuh menjadi tanggungannya.
(2) Yang dianggap sebagai anggota keluarga ialah mereka yang merupakan keluarga sedarah atau semenda yang belum dewasa, yang pada awal masa pajak penuh menjadi tanggungannya.
(3) Seorang anggota keluarga dianggap penuh menjadi tanggungan wajib pajak, jika ia pada saat yang menentukan bertempat tinggal bersama-sama dengan wajib pajak, kecuali anak-anak yang belum dewasa, dan tidak mempunyai pendapatan sendiri.
(4) Dengan anak dimaksudkan mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi mereka dianggap sebagai anak.
(5) Seorang wanita yang hidup terpisah menurut hukum (scheiding van tafel en bed) dikenakan pajak tersendiri, sejak saat diputuskannya oleh hakim dengan suatu surat keputusan.
(6) Anak yang belum dewasa dan tak berayah ibu, dikenakan pajak pada walinya.
BAB III…
Your Correction
