Correct Article 2
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Current Text
(1) Yang dimaksudkan dengan bangsa Asing, ialah mereka yang tidak mempunyai kewarganegaraan INDONESIA, dan mendapat izin untuk masuk dan bertempat kediaman di INDONESIA, walaupun hanya untuk sementara waktu.
(2) Dimana seorang bertempat kediaman ditentukan menurut keadaan.
(3) Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentang kewarga-negaraan, maka hal ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Your Correction
