Correct Article 12
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Current Text
Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pendapatan 1944 Pasal-pasal 13, 14, 14a, 14b diberlakukan sesuai.
Pasal 13.
(1) Bila kepala keluarga tidak semestinya tidak dikenakan pajak atau ketetapan pajak dikenakan terlampau rendah atau tidak semestinya dikurangkan atau tidak semestinya dihapuskan, maka pajak yang kurang dipungut itu dapat ditagih kemudian, selama sejak tanggal penyerahan surat ketetapan atau keputusan pengurangan tidak telah lewat waktu tiga tahun.
(2) Pajak...
(2) Pajak yang termasuk dalam suatu tagihan kemudian ditambah dengan 100% dari jumlah pajak.
(3) Tambahan itu tidak terhutang bila dan sekedar tagihan kemudian itu merupakan akibat dari pemberitahuan tambahan sukarela, tertulis atau tidak, dari pihak wajib pajak, yang pajaknya kurang dipungut itu, atau disebabkan karena kekhilafan jawatan.
(4) Kepala Jawatan Pajak atas dasar kesesatan atau kekhilafan yang dapat dimaafkan, yang dengan yakin ditunjukkan kepadanya, berhak mengurangi atau membatalkan tambahan yang dikenakan menurut ayat (2) pasal ini.
(5) Barang siapa berkeberatan terhadap ketetapan tagihan kemudian yang dikenakan kepadanya, dapat memajukan surat minta banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan pertimbangan urusan pajak, dalam waktu tiga bulan sesudah tanggal penyerahan surat ketetapan tagihan susulan.
Your Correction
