Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang dibebani dengan ketetapan secara jabatan atau atas permintaan wajib pajak, dapat membetulkan kesalahan tulis atau hitung yang terjadi pada pembuatan kohir atau surat ketapan pajak, dan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan yang salah ditetapkan, berdasarkan kekhilafan-kekhilafan dalam peristiwa. (2) Hak yang diberikan dalam ayat pertama hilang, jika telah lewat waktu dua tahun sesudah tanggal penyerahan surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam waktu itu oleh yang bersangkutan diajukan permohonan dengan surat untuk pelaksanaan hak itu. BAB VII…
Your Correction