Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
3. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
4. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
6. Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
7. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
8. Pengelola . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
9. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
10. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
12. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
14. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum INDONESIA yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
15. Penerima . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
2. Ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g diubah serta huruf k dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b. melakukan pemeriksaan teknis terhadap Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c. memerintahkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
4. Ketentuan Pasal 29 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(1) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
b. pengoordinasian antarsektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
e. pemberian kemudahan bagi sektor koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
(2) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
6. Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, Lembaga Jaminan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;
b. MENETAPKAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. MENETAPKAN dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan;
c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Jaminan;
d. mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;
e. melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. MENETAPKAN syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Jaminan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan
h. menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Lembaga Jaminan dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal.
(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Jaminan dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari pemegang Resi Gudang dan/atau pemegang Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Lembaga
Jaminan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada Lembaga Jaminan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap pihak yang karena jabatannya dilarang untuk memberitahukan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan data, informasi, atau dokumen tersebut setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Urusan Sistem Resi Gudang yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang yang meringankan setiap orang.
(2) Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan.
(3) Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, segala bentuk dan jenis Resi Gudang dan/atau sejenisnya wajib menyesuaikan dengan UNDANG-UNDANG dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.