Correct Article 44A
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Urusan Sistem Resi Gudang yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang yang meringankan setiap orang.
(2) Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan.
(3) Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, segala bentuk dan jenis Resi Gudang dan/atau sejenisnya wajib menyesuaikan dengan UNDANG-UNDANG dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
