Correct Article 37E
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf a, Lembaga Jaminan mempunyai tugas:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang; dan
b. melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf b, Lembaga Jaminan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang;
b. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik); dan
c. melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik).
Your Correction
