Correct Article 37B
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Lembaga Jaminan berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(2) Lembaga Jaminan dapat memiliki kantor perwakilan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
