Correct Article 40
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya oleh setiap pihak yang memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
(2) Sanksi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. perintah penggantian barang yang rusak dan/atau hilang dengan barang dengan mutu dan jumlah yang sama sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Resi Gudang;
e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
9. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
