Correct Article 37A
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Lembaga Jaminan.
(2) Lembaga Jaminan melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen, transparan, dan akuntabel.
(3) Lembaga Jaminan bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
