Correct Article 21
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b. melakukan pemeriksaan teknis terhadap Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c. memerintahkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
4. Ketentuan Pasal 29 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
