Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini. 3. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2911 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 78 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, ttd Setio Sapto Nugroho www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction