Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37I

UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Dana yang terkumpul dalam Lembaga Jaminan hanya dapat digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang Resi Gudang dan keamanan Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan atau ketidakmampuan dari Pengelola Gudang untuk melaksanakan kewajiban dengan baik terkait dengan diterbitkannya Resi Gudang. (3) Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction