Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: